Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(1), Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan program dan keuangan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni di lingkungan Fakultas;
c. pelaksanaan administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas; dan
d. pelaksanaan pelaporan Fakultas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
