Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
