Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Hukum; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
Koreksi Anda
