Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan peraturan perundang- undangan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
