Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri dari:
a. Pusat Perpustakaan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data;
c. Pusat Pengembangan Bahasa; dan
d. Pusat Ma’had Al-Jami’ah; dan
Koreksi Anda
