Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 22 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SULTAN AMAI GORONTALO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural/fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda