Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TUAL PROVINSI MALUKU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota merupakan jabatan struktural eselon IIIa (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IVa. (3) Penyelenggara merupakan jabatan setingkat eselon IVb.
Koreksi Anda