Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TUAL PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Kementerian Agama Kota menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
d. pembinaan kerukunan umat beragama;
e. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
f. pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
g. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kantor Kementerian Agama kota.
Koreksi Anda
