Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 22 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TUAL PROVINSI MALUKU
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kota Tual Provinsi Maluku berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
