Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PIHK wajib memberikan air zam-zam paling sedikit 5 (lima) liter bagi setiap jemaah pada saat tiba di Tanah Air.
(2) PIHK wajib memberikan perlengkapan jemaah berupa tas besar, tas kecil, tas paspor, dan perlengkapan lainnya sesuai perjanjian.
(3) PIHK wajib menyediakan layanan pengangkutan barang bagasi jemaah haji.
Koreksi Anda
