Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PIHK wajib memberikan pelayanan adminstrasi untuk:
a. penyelesaian persyaratan pemerolehan visa haji dan dokumen perjalanan jemaah haji khusus;
b. penyelesaian pembatalan jemaah haji khusus;
c. pengurusan paspor dan dokumen jemaah haji khusus di Maktab;
dan
d. pengurusan barcode di Arab Saudi untuk kepastian penyediaan layanan kepada setiap jemaah yang diberangkatkan.
(2) PIHK wajib memberikan layanan informasi program dan rencana perjalanan ibadah haji kepada jemaah khusus.
Koreksi Anda
