Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
PIHK wajib memberikan pelayanan bagi jemaah haji sakit dalam bentuk:
a. safari wukuf bagi jemaah haji khusus yang masih dapat diberangkatkan ke Arafah; dan
b. badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat diberangkatkan ke Arafah.
Koreksi Anda
