Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHK wajib memberikan pelayanan bagi jemaah haji sakit dalam bentuk: a. safari wukuf bagi jemaah haji khusus yang masih dapat diberangkatkan ke Arafah; dan b. badal haji bagi Jemaah Haji yang tidak dapat diberangkatkan ke Arafah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Pasal.id