Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 di Jeddah, Makkah dan Madinah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pelayanan dengan ‘standar hotel’ dan sistem penyajian secara prasmanan; dan
b. menu INDONESIA.
(2) Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 di Masyair wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pelayanan dengan sistem penyajian secara prasmanan;
b. menu INDONESIA; dan
c. pelayanan Coffee Shop.
(3) Penyediaan konsumsi dalam perjalanan atau di bandara dapat diberikan dalam kemasan box.
Koreksi Anda
