Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 di Jeddah, Makkah dan Madinah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pelayanan dengan ‘standar hotel’ dan sistem penyajian secara prasmanan; dan b. menu INDONESIA. (2) Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 di Masyair wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pelayanan dengan sistem penyajian secara prasmanan; b. menu INDONESIA; dan c. pelayanan Coffee Shop. (3) Penyediaan konsumsi dalam perjalanan atau di bandara dapat diberikan dalam kemasan box.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Pasal.id