Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Akomodasi di Masyair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menggunakan perkemahan yang ber AC.
(2) Perkemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penggunaannya mempertimbangkan aspek kelayakan, keamanan, kenyamanan, dan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Koreksi Anda
