Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Menjelang dan setelah Wukuf, PIHK dapat memberikan akomodasi berupa apartemen transit di Makkah.
(2) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan paling lama 5 (lima) hari antara tanggal 3 sampai dengan 15 Dzulhijjah.
(3) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki akses tranportasi yang mudah ke Masjidil Haram.
(4) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang.
(5) Kualitas akomodasi transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah setara dengan hotel berbintang 4 (empat).
Koreksi Anda
