Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan akomodasi di Jeddah, Makkah dan Madinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa hotel paling rendah berbintang empat.
(2) Akomodasi di Makkah dan Madinah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berjarak paling jauh 500 meter dari Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
(3) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap kamar diisi paling banyak 4 (empat) orang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
