Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PIHK wajib menyediakan transportasi bagi jemaah haji khusus yang aman, layak, dan nyaman sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
(2) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi transportasi udara ke dan dari Arab Saudi dan transportasi darat atau udara selama di Arab Saudi.
(3) Tranportasi udara ke dan dari Arab Saudi menggunakan penerbangan langsung atau paling banyak 1 (satu) kali transit dengan maskapai penerbangan yang sama.
(4) Transportasi darat selama di Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan bus syarikah (perusahaan) dan berAC yang diisi paling banyak 45 (empat puluh lima) jemaah untuk setiap bus.
Koreksi Anda
