Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan selama di perjalanan dan di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh PIHK.
(2) Petugas pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang untuk setiap 45 jemaah.
Koreksi Anda
