Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan selama di perjalanan dan di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh PIHK. (2) Petugas pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang untuk setiap 45 jemaah.
Koreksi Anda