Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PIHK wajib memberikan bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan, selama di perjalanan, dan selama di Arab Saudi.
(2) Bimbingan manasik dan perjalanan haji sebelum keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit 5 (lima) kali pertemuan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
