Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PIHK memberikan informasi tentang pendaftaran dan paket program haji khusus kepada calon jemaah haji khusus.
(2) Pendaftaran jemaah haji khusus dilakukan oleh jemaah haji yang bersangkutan pada Kementerian Agama.
(3) Dalam hal jemaah haji tidak dapat melakukan pendaftaran sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), jemaah haji dapat mewakilkan kepada PIHK.
(4) PIHK hanya memberangkatkan jemaah haji khusus yang telah terdaftar di Kementerian Agama.
Koreksi Anda
