Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa tinggal jemaah haji khusus di Arab Saudi paling lama 27 (dua puluh tujuh) hari. (2) Masa tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit selama 5 (lima) hari di Makkah dan 3 (tiga) hari di Madinah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Pasal.id