Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Masa tinggal jemaah haji khusus di Arab Saudi paling lama 27 (dua puluh tujuh) hari.
(2) Masa tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit selama 5 (lima) hari di Makkah dan 3 (tiga) hari di Madinah.
Koreksi Anda
