Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan yang diberikan oleh PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan layanan minimal yang harus dipenuhi oleh PIHK sesusai dengan besaran BPIH minimal yang ditetapkan oleh Menteri Agama. (2) Dalam hal jemaah haji khusus membayar diatas besaran BPIH minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PIHK wajib memberikan kualitas layanan sesuai dengan besaran BPIH yang dibayarkan oleh jemaah haji khusus kepada PIHK. (3) Layanan yang diberikan oleh PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan kesepakatan antara PIHK dan jemaah haji khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Pasal.id