Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
PIHK wajib memberikan layanan kepada jemaah haji khusus yang meliputi:
a. pendaftaran;
b. bimbingan ibadah jemaah haji khusus;
c. transportasi jemaah haji khusus;
d. akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi;
e. kesehatan jemaah haji khusus;
f. perlindungan jemaah haji khusus dan petugas haji khusus; dan
g. administrasi dan dokumen haji.
Koreksi Anda
