Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PIHK wajib memberikan layanan kepada jemaah haji khusus yang meliputi: a. pendaftaran; b. bimbingan ibadah jemaah haji khusus; c. transportasi jemaah haji khusus; d. akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi; e. kesehatan jemaah haji khusus; f. perlindungan jemaah haji khusus dan petugas haji khusus; dan g. administrasi dan dokumen haji.
Koreksi Anda