Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) PIHK dan asosiasi PIHK wajib bekerjasama dengan aparat Kementerian Agama dan Komisi Pengawas Haji INDONESIA (KPHI) melakukan pengawasan pelaksanaan program PIHK.
(2) PIHK dan asosiasi PIHK wajib menginformasikan kebijakan Kementerian Agama tentang penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada jemaah haji khusus.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2011 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
