Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Koreksi Anda