Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan minimal penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Koreksi Anda
