Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2011 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar pelayanan minimal penyelenggaraan ibadah haji khusus bertujuan untuk memberikan kepastian tersedianya pelayanan minimal oleh PIHK kepada jemaah haji khusus. (2) Standar pelayanan minimal penyelenggaraan ibadah haji khusus digunakan sebagai acuan dalam pengawasan dan penilaian terhadap kinerja PIHK. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda