(1) Institut Agama Islam Negeri Batusangkar yang selanjutnya disebut Institut adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
(2) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Institut menjalankan fungsi:
a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b. penyelenggaraan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
Organ Pengelola Institut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Institut terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Fakultas;
c. Pascasarjana;
d. Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan;
e. Lembaga; dan
f. Unit Pelaksana Teknis.
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Rektor.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan;
b. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang administrasi umum, perencanaan, dan keuangan; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama yang mempunyai tugas membantu Rektor dalam bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(1) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan unsur pelaksana akademik pada Institut yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Dekan.
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi, pada Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan administrasi dan pelaporan.
Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 sesuai dengan kebijakan Rektor.
Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam penyelenggaraan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta kelembagaan;
b. Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana, kepegawaian, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan; dan
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Dekan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, alumni, dan kerja sama.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Jurusan sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan program studi dalam 1 (satu) disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b terdiri atas:
a. Ketua Jurusan;
b. Sekretaris Jurusan;
c. Ketua Program Studi;
d. Sekretaris Program Studi; dan
e. Dosen.
Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berdasarkan kebijakan Dekan.
Sekretaris Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Jurusan dalam bidang penyelenggaraan jurusan, evaluasi, dan pelaporan.
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi berdasarkan kebijakan Ketua Jurusan.
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang penyelenggaraan program studi, evaluasi, dan pelaporan.
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan unsur penunjang pelaksanaan pendidikan pada Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya.
(1) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(2) Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada Fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan urusan keuangan;
c. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
d. pelaksanaan administrasi kepegawaian dan sistem informasi;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN); dan
f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fakultas.
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan; dan
b. Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, anggaran, kepegawaian, keuangan, pengelolaan BMN, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sistem informasi, evaluasi dan pelaporan.
(2) Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan, serta alumni.
(1) Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Direktur.
Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan Program Magister, dan Program Doktor dalam multi disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.