Koreksi Pasal 741C
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741B huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan.
(2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741B huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
