Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 741C

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741B huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana dan program, penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan. (2) Subbidang Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741B huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda