Koreksi Pasal 741A
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program;
b. penyiapan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan; dan
c. penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
