Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 741A

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program; b. penyiapan pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana, administrasi kepegawaian dan ketatausahaan; dan c. penyiapan pelaksanaan anggaran, evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 741A — PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Pasal.id