Koreksi Pasal 741
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
21. Diantara Pasal 741 dan Pasal 742 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 741A, Pasal 741B, dan Pasal 741C sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
