Koreksi Pasal 732
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan terdiri atas:
a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan;
b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan; dan
c. Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
20. Ketentuan Pasal 741 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
