Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 732

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Lektur dan Khazanah Keagamaan terdiri atas: a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Lektur Keagamaan; b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Khazanah Keagamaan; dan c. Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan. 20. Ketentuan Pasal 741 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda