Koreksi Pasal 729
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
18. Diantara Pasal 729 dan Pasal 730 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 729A, Pasal 729B, dan Pasal 729C sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
