Koreksi Pasal 717B
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan; dan
b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda
