Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 717B

PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan; dan b. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan.
Koreksi Anda