Koreksi Pasal 717
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, penyiapan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, administrasi kepegawaian, ketatusahaan, anggaran, evaluasi, dan pelaporan.
9. Diantara Pasal 717 dan Pasal 718 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 717A, Pasal 717B, dan Pasal 717C sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
