Koreksi Pasal 708
PERMEN Nomor 21 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan terdiri atas:
a. Bidang Penelitian dan Pengembangan Aliran dan Pelayanan Keagamaan;
b. Bidang Penelitian dan Pengembangan Hubungan Antar Umat Beragama; dan
c. Bidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan.
2. Pasal 710 dihapus.
3. Pasal 711 dihapus.
4. Pasal 712 dihapus.
5. Pasal 714 dihapus.
6. Pasal 715 dihapus.
7. Pasal 716 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 717 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
