Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pusat Perpustakaan;
b. Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data; dan
c. Pusat Pengembangan Bahasa.
Koreksi Anda
