Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d terdiri dari:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni.
Koreksi Anda
