Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; dan b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id