Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik; dan
b. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan pemberdayaan alumni.
Koreksi Anda
