Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c terdiri dari:
a. Subbagian Organisasi dan Hukum; dan
b. Subbagian Kepegawaian.
Koreksi Anda
