Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, evaluasi, dan pelaporan program dan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas melaksanakan anggaran, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, SIMAK BMN, dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
