Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan dokumentasi, publikasi dan kehumasan.
Koreksi Anda
