Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Publikasi.
Koreksi Anda
