Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri dari: a. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat; b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; c. Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum; d. Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama; e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Pasal.id