Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 21 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro adalah jabatan Struktural Eselon II.a.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan Struktural Eselon III.a.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan Struktural Eselon IV.a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
