Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Kementerian Agama Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Agama di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda