Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432 H/2011 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Agama ini berlaku untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1432H/2011M. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Agama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2011 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYARDHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda