Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432 H/2011 M
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Agama ini maka semua ketentuan yang mengatur pembayaran BPIH masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan lain yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Agama ini.
Koreksi Anda
