Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432 H/2011 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPS BPIH dan Kementerian Agama melakukan rekonsiliasi data pembayaran BPIH selama masa pelunasan dan setelah selesai pelunasan BPIH Tahun 1432H/2011M.
Koreksi Anda