Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432 H/2011 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPS BPIH mengkonfirmasikan data jemaah yang telah melakukan pembayaran BPIH Tahun 1432H/2011M ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan melakukan pemindahbukukan BPIH ke rekening Nomor: 609000411980 atas nama Menteri Agama pada Bank INDONESIA pada hari dan tanggal pelunasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Pasal.id