Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432 H/2011 M

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH 1432H/2011M wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat- www.djpp.kemenkumham.go.id lambatnya 3 hari kerja dengan menunjukan lembar bukti setor lunas BPIH Tahun 1432H/2011M.
Koreksi Anda