Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 21 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2011 tentang PEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1432 H/2011 M
Teks Saat Ini
Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH 1432H/2011M wajib melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selambat- www.djpp.kemenkumham.go.id
lambatnya 3 hari kerja dengan menunjukan lembar bukti setor lunas BPIH Tahun 1432H/2011M.
Koreksi Anda
